Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bikin Syarat Ketat untuk Bank Asing Tampung Dana Repatriasi

Kompas.com - 19/07/2016, 16:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi bank asing untuk ikut menjadi bank persepsi, penampung dana repatriasi.

Namun begitu, ada syarat ketat yang harus disetujui dalam kontrak.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengakui, pilihan pemerintah untuk membuka kesempatan bagi bank asing menjadi bank persepsi menjadi pertanyaan banyak pihak.

"Saya tahu bank asing ini dipertanyakan banyak pihak. Kenapa mesti bank asing? Kita harus lihat pemilik uang yang ada di luar negeri sekarang, biasanya akan juga menaruh uang di bank-bank yang internasional tadi," kata Bambang kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Lebih jauh ia mengatakan, yang paling penting dari pelaksanaan program pengampunan pajak ini adalah repatriasi.

Maka dari itu, pemerintah ingin agar wajib pajak yang mengikuti program ini bisa senyaman mungkin memindahkan dananya dari luar ke dalam wilayah Indonesia.

"Untuk itulah kemungkinan bank asing itu dibuka. Tapi bank asing yang ingin ikut (menjadi bank persepsi), ada syarat tambahan," kata Bambang.

Tambahan syarat tersebut yaitu bank asing tersebut juga diminta untuk mempromosikan program pengampunan pajak, khususnya repatriasi.

Syarat tambahan lainnya yakni, harus ada pernyataan dari pemilik modal bank bersangkutan bahwa mereka mendukung program pengampunan pajak di Indonesia.

Pemilik modal di luar negeri juga harus menyatakan, tidak akan melakukan tindakan yang berlawanan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan program pengampunan pajak khususnya repatriasi.

"Artinya, kalau mereka di satu sisi mau ikut jadi bank persepsi, tapi di sisi lain masih membujuk warga negara Indonesia agar simpan duitnya di sana, melalui fasilitas privat banking, maka kita tidak segan-segan mencoret bank tersebut, dan memberikan rekomendasi ke OJK untuk menghukum bank tersebut," ucap Bambang.

Selebihnya adalah klausul yang sama seperti yang harus disetujui oleh bank-bank nasional, yaitu memberikan akses data penuh kepada Kemenkeu untuk melihat pergerakan dana yang ditampung, serta setuju dikenai sanksi apabila melakukan pelanggaran, seperti memindahkan dana yang ditampung ke luar negeri.

Kompas TV Nilai Wajar dalam Tax Amnesty

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com