Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Budidaya Perikanan Danau Toba di Tangan Pemda

Kompas.com - 20/07/2016, 06:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menegaskan bahwa kewenangan pengaturan budidaya perikanan, termasuk penggunaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, berada di Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Saut Hutagalung, kewenangan pengaturan tersebut sudah termuat di Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya.

"Perpres harus di-follow up oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujar Saut usai meninjau KJA milik PT Suri Tani Pemuka (STP) di Simalungun, Selasa (19/7/2016).

Peraturan daerah mengenai pengaturan KJA dinilai sangat penting untuk menata kembali budidaya perikanan di Danau Toba. Saat ini, budidaya perikanan dengan penggunaan KJA, kerap dituding sebagai salah satu penyebab tercemarnya Danau Toba.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumut Binsar Situmorang mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut akan segera menindaklanjuti keperluan penataan budidaya perikanan di Danau Toba sesegera mungkin.

Namun di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab), terjadi perbedaan pandangan mengenai nasib KJA di Danau Toba.

Saat ini, kata Binsar, dari tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba, lima di antaranya menginginkan KJA dilarang lantaran dianggap mencemari Danau Toba.

Tujuh kabupaten di sekitar Danau Toba yaitu Samosir, Toba Samosir (Tobasa), Humbang Hasundutan (Humbahas), Tapanuli Utara (Taput), Simalungun, Dairi dan Karo.

Sementara, Pemerintah Pusat, meminta agar wacana pelarangan KJA di Danau Toba dipikirkan secara matang. Sebab, bila hal itu dilakukan, pemerintah pusat percaya dampaknya tidak hanya menerpa perusahaan, tapi juga para pembudidaya ikan rakyat yang banyak di Danau Toba.

Meski ada pergolakan di tingkat kabupaten, Pemprov Sumut kata Binsar, tetap akan mengacu kepada Perpres 81 Tahun 2014 dan Perpres 49 Tahun 2016.

"Zero KJA itu kan 5 kabupaten, Pemprov sesuaikan nanti karena tidak mungkin Perda dilaksanakan berbeda-beda kan," kata Binsar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com