JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Bukopin Tbk merupakan satu dari 18 bank yang telah menyatakan kesanggupannya sebagai bank persepsi.
Perseroan nantinya akan bertindak sebagai gateway yang menampung dana dari program pengampunan pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Sebagai bank persepsi, perseroan menyatakan telah mempersiapkan diri. Selain infrastruktur yang memadai, Bank Bukopin juga menyiapkan berbagai produk dan layanan yang sesuai dengan preferensi nasabah atau wajib pajak yang akan memulangkan dananya.
Potensi dana yang bisa ditampung oleh bank persepsi ditaksir besar. "Potensinta kami perkirakan Rp 20 triliun yang bisa dijajaki untuk program tax amnesty," kata Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Bukopin Eko R Gindo dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/7/2016).
Eko menjelaskan, realisasi dana yang bisa ditampung oleh bank persepsi nantinya akan sangat berkaitan dengan kesiapan bank persepsi sendiri maupun wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak.
Namun demikian, Bank Bukopin diakui Eko sudah melakukan kalkulasi terkait dana yang bisa ditampung.
"Kami mencoba menginventarisasi kemungkinan-kemungkinannya dan potensialnya Rp 20 triliun," jelas Eko.
Eko menyatakan, Bank Bukopin sudah melakukan persiapan terkait infrastruktur hingga produk untuk menampun dana repatriasi.
Akan tetapi, saat ini perseroan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai sistematika lanjutan dalam penampungan dana dari program pengampunan pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.