Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Tidak Perlu Melaporkan Dana Repatriasi Amnesti Pajak ke PPATK

Kompas.com - 20/07/2016, 22:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperjelas identifikasi transaksi mencurigakan untuk dana yang masuk ke dalam wilayah Indonesia dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, identifikasi transaksi mencurigakan perlu diperjelas agar industri jasa keuangan tidak gamang apakah harus memberikan laporan kepada PPATK atau tidak.

Sebab, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diatur seluruh informasi wajib pajak peserta amnesti bersifat rahasia dan hanya Menteri Keuangan dan pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan yang bisa mengakses.

"Hal ini harus diselesaikan supaya tidak ada kegamangan dari perbankan. Kalau tidak dilaporkan nanti kalau PPATK merasa Undang-undang mereka berlaku, nanti bank kena sanksi berat," kata Nelson dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

"Tapi kalau dilaporkan nanti (perbankan) melabrak UU Pengampunan Pajak. Nah, ini harus diselesaikan sebelum dana ini masuk. Kami melihat dalam sepekan ke depan belum akan ada realisasi dana masuk," imbuh Nelson.

Dia menjelaskan, dalam aturan PPATK diatur jasa keuangan wajib memberikan laporan apabila ada transaksi mencurigakan.

Adapun ciri-ciri umum atau identifikasi transaksi mencurigakan ini yakni transaksi yang tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, transaksi yang menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, serta transaksi yang berada di luar kebiasaan dan kewajaran aktivitas transaksi nasabah.

"Bagi bank, kalau dana repatriasi masuk, pasti di luar pola. Dan secara aturan, itu harus dilaporkan," kata Nelson.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperkirakan, dana repatriasi yang masuk dari program amnesti pajak mencapai Rp 700 triliun. Sementara itu, pemerintah menaksir potensi dana repatriasi yang masuk bisa mencapai Rp 1.000 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com