Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Dorong Sektor Riil, OJK Berharap Tiga Instrumen Ini Banyak Diminati Peserta Amnesti Pajak

Kompas.com - 20/07/2016, 22:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap instrumen Efek Beragun Aset (EBA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE) akan banyak diminati oleh peserta amnesti pajak program repatriasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, ketiga instrumen ini akan dapat mendorong perkembangan sektor riil.

"Kita harapkan dana repatriasi masuk ke tiga produk ini. Tentu akan membantu pengembangan sektor riil, tentunya infrastruktur," kata Nurhaida dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Nurhaida mengatakan, OJK melakukan penyederhanaan agar produk investasi tersebut menarik bagi investor.

Contohnya DIRE, imbuh Nurhaida, dimana PPh final penjualan properti diturunkan dari 5 persen menjadi 0,5 persen.

"Ini (aturan DIRE) sudah ada ketentuan baru, ada penyederhanaan pengenaan pajak. Mudah-mudahan peraturan pemerintahnya dalam waktu dekat bisa keluar," kata Nurhaida.

Selain itu, OJK juga melakukan penyederhanaan untuk instrumen RDPT. Selama ini, ketentuan yang ada adalah dana yang masuk harus sudah memiliki proyek sasaran.

Akan tetapi, dikarenakan dana repatriasi diperkirakan masuk segera, maka aturan RDPT direlaksasi menjadi tidak diharuskan ada proyek sasaran terlebih dahulu.

RDPT adalah reksadana yang digunakan untuk menampung dana investasi, yang dana itu diinvestasikan lagi ke sektor riil.

"Kita berikan relaksasi satu tahun, dana tersebut belum punya proyek sasaran," imbuh Nurhaida.

Selain penyederhanaan instrumen investasi, OJK juga melakukan relaksasi dalam prosedur pembukaan rekening bagi peserta amnesti pajak.

Salah satunya dalam prinsip Know Your Customer (KYC). "Pihak yang masuk ke pasar modal ketika membuka rekening, mereka ditanyakan sumber dananya darimana. Ini mereka cukup mengatakan tax amnesty, tetapi dengan bukti-bukti surat keterangan dan lain-lain," pungkas Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com