Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan Aturan "Tax Amnesty", Balik Nama Aset Digratiskan

Kompas.com - 22/07/2016, 11:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty memungkinkan siapa pun yang selama ini mendaftarkan asetnya menggunakan nama lain untuk balik nama sebagai harta tambahan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa orang yang mendaftarkan aset untuk balik nama tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) seperti aturan sebelumnya.

"Misalnya seseorang membeli rumah memakai nama pembantunya atau sopirnya, maka dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh jika aset itu diubah ke nama pemilik asli aset," ujar Bambang dalam sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Hotel Santika, Medan, Jumat (22/7/2016).

Oleh sebab itu, Bambang mengajak seluruh warga negara Indonesia yang masih memiliki aset bukan atas nama dirinya sendiri untuk berbondong-bondong balik nama.

Bambang menjelaskan, pengampunan pajak merupakan sebuah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan (terhutang) oleh wajib pajak.

Kebijakan ini turut menghilangkan sanksi-sanksinya, mulai dari pidana perpajakan hingga penghentian pemeriksaan serta penyidikan perpajakan.

Namun, kebijakan tersebut hanya dapat diikuti oleh mereka (wajib pajak) yang perkara pajaknya telah masuk ke ranah penuntutan atau pengadilan.

"Dengan mengikuti tax amnesty, Bapak dan Ibu dapat berusaha dengan tenang. Tidak perlu khawatir bertanya-tanya, apakah laporan pajak saya sudah benar," kata Bambang.

"Lebih mudah juga untuk mendapatkan akses untuk modal yang besar dan menjadi pengusaha besar," ujarnya.

Kompas TV Pengampunan Pajak Akan Dimulai Senin Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com