Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotline "Tax Amnesty" 08112283333 yang Diluncurkan Jokowi Susah Dihubungi

Kompas.com - 22/07/2016, 15:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo dalam sosialisasi program pengampunan pajak di Medan, Kamis (21/7/2016), menyatakan, pemerintah membuka saluran khusus (hotline) untuk menerima aduan atau keluhan terkait pelayanan program amnesti pajak di nomor 08112283333.

Sayangnya, respons dari nomor hotline tersebut masih lamban. Ketika Kompas.com mencoba menghubungi sebanyak empat kali pada Jumat (22/7/2016) dari pukul 12.00 hingga 12.21 siang, jawaban di ujung sambungan tetap sama.

Namun, dihubungi pada lain waktu dengan nomor lain, hotline 08112283333 langsung tersambung dengan petugas hotline.

Ketika Kompas.com menanyakan tata cara atau prosedur keikutsertaan program pengampunan pajak, petugas hotline mengarahkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

"Ibu bisa ke KPP terdekat untuk menanyakan tata cara, atau mekanisme, atau apa saja yang perlu disiapkan," kata petugas hotline.

Petugas tersebut mengatakan, di KPP tersebut tersedia tempat pelayanan (helpdesk) yang akan membantu masyarakat mengikuti program amnesti pajak.

"Ketika Anda memiliki keluhan atau pengaduan seputar pelayanan amnesti pajak, Anda bisa menghubungi ke nomor ini, Bu," ucap petugas hotline.

Hotline 1500745

Jika hotline dari Jokowi masih sering susah dihubungi, lantas bagaimana hotline yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di nomor 1500745?

Ternyata, kejadian serupa juga terjadi pada sambungan 1500745. Ketika Kompas.com mencoba menghubungi pada pukul 01.00 siang, jawaban tidak aktif atau di luar service area yang didapat.

Kemudian, ketika dicoba lagi dengan menggunakan nomor lain, barulah hotline 1500745 tersambung. Sayangnya, respons dari hotline untuk sejumlah pertanyaan masih lama.

Kompas.com menunggu sekitar 3-4 menit untuk mendapatkan jawaban, apakah surat penyataan bisa dikirimkan secara elektronik, pos, atau menggunakan kurir.

"Mohon nanti dilihat di PMK 118/2016, Pasal 14, di sini penyampaian surat pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: untuk wajib pajak pribadi harus ditandatangani wajib pajak pribadi dan tidak dapat dikuasakan," kata petugas hotline, Sani.

Kemudian, kata dia, surat pernyataan harus disampaikan secara langsung, yang berarti wajib pajak datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau tempat tertentu.

"Jadi, memang ini tidak boleh menggunakan jasa pos, kurir, atau elektronik, karena ini terkait kerahasiaan wajib pajak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com