Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun: "Tax Amnesty" Pintu Gedor Awal Reformasi Pajak

Kompas.com - 23/07/2016, 14:29 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan langkah awal reformasi perpajakan di Indonesia.

Ia percaya kebijakan tersebut memiliki manfaat jangka pendek dan panjang bagi ekonomi nasional.

"Tax amnesty ini pintu gedor awal untuk reformasi yang berkelanjutan (di sektor pajak)," ujar Misbakhun dalam salah satu acara talk show radio nasional di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Selama ini, kata dia, Indonesia masih terbelit persoalan akut di sektor perpajakan, yakni sempitnya data wajib pajak.

Akibatnya, target penerimaan negara dari sektor perpajakan kerap tidak tercapai. Puncaknya pada 2015 lalu, penerimaan pajak hanya 82 persen dari target yang dibuat di APBN.

Padahal penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara.

Berdasarkan komposisi penerimaan negara, ucap Misbakhun, 78-82 persen pembiayaan pembangunan ditopang pemasukan dari sektor perpajakan.

Selain itu, Indonesia juga memiliki persoalan pada tax ratio atau perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dan produk domestik bruto (PDB).

Oleh karena itu, ia yakin amnesti pajak menjadi jalan keluar dari sejumlah persoalan akut sektor perpajakan tersebut.

Amnesti pajak memungkinkan adanya perbaikan di sektor perpajakan.

Misalnya, perbaikan data wajib pajak hingga masuknya ribuan triliun dana warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini disembunyikan di luar negeri (dana repatriasi).

Nantinya dana tersebut bisa masuk ke berbagai sektor untuk mempercepat pembangunan nasional.

Kompas TV PENGAMPUNAN PAJAK, SIAPA UNTUNG? - EPS 16 (BAG3)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com