Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serap Dana Repatriasi Pengampunan Pajak, UMKM Disarankan Bentuk Koperasi

Kompas.com - 25/07/2016, 17:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disarankan membentuk atau bergabung ke dalam koperasi sebagai badan hukum yang sah.

Menurut pengusaha sekaligus mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Tanri Abeng, pembentukan koperasi untuk UMKM sangat penting untuk menyerap dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak.

"UMKM harus bentuk kelompok atau koperasi sehingga mereka terstruktur," ujar Tanri saat berbicara melalui sambungan telepon dalam acara diskusi di Jakarta, Senin (25/7/2017).

Ia menuturkan, sektor UMKM merupakan sektor yang memiliki pelaku usaha paling besar di Indonesia. 

Namun, para pelaku di sektor tersebut cenderung berjalan sendiri-sendiri dalam entitas bisnis yang sangat kecil.

Menurut Tanri, entitas bisnis UMKM yang terlalu kecil membuat para pelaku usaha di sektor tersebut tidak memiliki akses yang baik ke sektor perbankan.

Oleh kerena itu, ia menyarankan agar para pelaku UMKM segara membentuk atau bergabung dalam suatu koperasi sehingga lebih terstruktur.

Lagi pula, penyerapan dana repatriasi amnesti pajak dinilai lebih mudah masuk ke UMKM melalui koperasi.

"Sebenarnya ini (dana repatriasi) merupakan sumber baru bagi pembiayaan koperasi," kata Tanri.

Direktur Indef Enny Sri Hartati juga menyarankan hal yang sama. Menurut dia, para pelaku UMKM yang sudah bergabung ke dalam koperasi akan memiliki daya tawar yang lebih baik ke perbankan.

Selain itu, ucap Enny, bisnis pelaku UMKM yang bergabung dengan koperasi akan berkembang lebih baik.

Sebab, akses para pelaku UMKM ke pasar dan juga pembiayaan dari sektor perbankan menjadi lebih mudah daripada berjalan sendiri-sendiri dengan entitas bisnis yang kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com