Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada "Diskon" Khusus, UMKM Harus Manfaatkan Amnesti Pajak

Kompas.com - 25/07/2016, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengharapkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa memanfaatkan kebijakan amnesti pajak.

Menurut dia, pemerintah sudah memberikan tarif khusus tebusan yang lebih kecil yakni 0,5 persen untuk pelaku UMKM yang memiliki harta di bawah Rp 10 miliar, dan 2 persen untuk yang di atas Rp 10 miliar.

"Diharapkan urusan pajak mereka (pelaku UMKM) selesai dengan adanya tax amnesty ini," ujar Misbakhun dalam sambungan telepon diacara diskusi di Jakarta, Senin (25/7/2017).

Selama ini, diperkirakan banyak pelaku UMKM yang belum mencatatkan asetnya dengan benar ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Oleh karena itu, kebijakan amnesti pajak bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki data pajak tersebut.

Bahkan kata Misbakhun, para pelaku UMKM yang mengikuti program amnesti pajak bisa memiliki kemudahan mendapatkan kredit dari bank.

"Kalau memperbaiki data pajaknya, bisa (mudah) dapat kredit bank," kata dia.

UU Pengampunan Pajak kata dia sudah mengakomodir sektor UMKM untuk mencicipi dana repatriasi amnesti pajak yang ditargetkan mencapai Rp 1.000 triliun oleh pemerintah.

Diharapkan pihak-pihak yang melakukan investasi langsung dari dana repatriasi menjadikan sektor UMKM sebagai sasarannya.

Kompas TV Singapura Bantah Jegal Upaya Dana Tax Amnesty

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com