Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Kalau Kementeriannya Dibubarkan, Siapa yang Akan Mengawasi BUMN?

Kompas.com - 26/07/2016, 16:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Teguh Juwarno mengatakan, wacana yang dilemparkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno, yaitu membangun superholding dan meniadakan Kementerian BUMN harus disikapi dengan kritis secara obyektif.

Teguh mengatakan, memang di satu sisi, perusahaan-perusahaan BUMN perlu didorong agar lebih berkembang secara bisnis.

Namun, di sisi lain, mereka juga mengemban amanah Pasal 33 UUD 1945.

Teguh juga mengatakan, pembubaran Kementerian BUMN bisa saja dilakukan karena tidak melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan kemudian, bagaimana dengan pengawasan perusahaan pelat merah yang merupakan aset negara tersebut.

"Kalau Kementerian BUMN dibubarkan, lantas siapa yang akan menjadi regulator sekaligus membina dan mengawasi kinerja BUMN?" kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/7/2016).

Sebagai mitra kerja Kementerian BUMN, Teguh mengatakan, BUMN memang harus didorong untuk mampu bersaing dalam kancah regional, bahkan global.

Teguh pun berharap, BUMN tidak hanya jadi jago kandang.

Walau demikian, dia mewanti-wanti jangan sampai wacana superholding dan pembubaran Kementerian BUMN ini justru mengarah ke liberalisasi yang kebablasan.

Menurut dia, ada perbedaan mendasar antara BUMN di Indonesia serta Singapura dan Malaysia.

"Terutama terkait dengan hajat hidup orang banyak," katanya.

Sebelumnya, Rini mengatakan akan membentuk superholding BUMN dan meniadakan Kementerian BUMN.

Rini menganggap, selama ini sejumlah BUMN tidak bisa bergerak leluasa dalam pengembangan bisnisnya karena di bawah Kementerian BUMN.

(Baca: Rini Soemarno Lempar Wacana Bentuk “Superholding” dan Bubarkan Kementerian BUMN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com