Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bentuk Sistem Perizinan Terintegrasi untuk "Bancassurance"

Kompas.com - 29/07/2016, 14:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (Sprint) Bancassurance untuk mendukung proses perizinan terintegrasi antara sektor perbankan dan sektor industri keuangan nonbank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dengan Sprint, proses perizinan bancassurance menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi.

OJK berkomitmen untuk menyelesaikan perizinan bancassurance dalam waktu 19 hari kerja dari proses sebelumnya selama 101 hari kerja.

"Perizinan terintegrasi merupakan gerbang awal dari pengawasan terintegrasi seluruh sektor keuangan," ujar Muliaman di kantor OJK, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Dia menjelaskan, sebelum adanya sistem ini, perizinan bancassurance masih diproses secara sekuensial, yakni perusahaan asuransi mengajukan izin ke pengawas IKNB dan bank mengajukan izin ke pengawas bank.

Melalui penerapan SPRINT ini, permohonan perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan secara elektronik (single window).

"Sebagai langkah awal, permohonan perizinan bancassurance menjadi salah satu prioritas OJK pada tahun ini," kata dia.

Muliaman menyatakan, sistem perizinan ini dibuat untuk mendukung terwujudnya perizinan yang transparan, terpadu, akuntabel, cepat, dan sederhana.

OJK berencana untuk menyempurnakan perizinan penjualan reksadana melalui bank sebagai agen penjual reksadana serta perizinan pendaftaran akuntan publik yang dapat mengaudit lembaga jasa keuangan.

"Diharapkan penyempurnaan tersebut dapat diselesaikan pada akhir tahun ini. Pada tahun-tahun selanjutnya, penyempurnaan perizinan interkoneksi akan terus dilakukan seperti perizinan penerbitan obligasi lembaga jasa keuangan, go public lembaga jasa keuangan, dan go private lembaga jasa keuangan," ucap dia.

Kompas TV OJK Berencana Terapkan Kredit Tanpa DP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com