Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Kaji Kemudahan Investasi bagi Peserta Pengampunan Pajak

Kompas.com - 30/07/2016, 10:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menyatakan, guna mendongkrak realisasi investasi, pihaknya melakukan berbagai upaya percepatan layanan investasi.

BKPM pun mendukung kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah, salah satunya adalah program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Saat ini, BKPM masih terus mematangkan pemberian kemudahan layanan investasi bagi peserta tax amnesty," kata Thomas di kantornya, Jumat (29/7/2016).

Thomas menjelaskan, dalam skema investasi yang disiapkan, peserta pengampunan pajak yang ingin menyalurkan dananya melalui penanaman modal akan didampingi tim khusus account officer BKPM.

Peserta tersebut akan mendapatkan pelayanan seperti izin 3 jam, pemberian fasilitas bebas bea masuk, percepatan jalur hijau, dan dimungkinkan memperoleh fasilitas tax allowance atau tax holiday.

"Namun demikian, pelayanan bagi peserta tax amnesty tersebut hanya terbatas pada investasi infrastruktur, sektor riil prioritas, dan investasi lainnya," jelas Thomas.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penamaman Modal BKPM Azhar Lubis menyatakan, BKPM ikut membuat ketentuan dana repatriasi pengampunan pajak.

BKPM, kata dia, akan membuka diri terhadap beberapa jenis investasi yang dimungkinkan menyerap dana dari pengampunan pajak.

"Kalau dilihat beberapa jenis bentuk investasi, sektor prioritas, sektor investasi lain yang disetujui pemerintah, selama itu mereka akan investasi kita akan buka diri. Mereka akan buat surat pernyataan di Ditjen Pajak," jelas Azhar.

Ia menjelaskan, wajib pajak bisa membeli aset yang sudah ada, saham perusahaan eksisting, maupun melakukan bidang usaha baru. BKPM akan memberikan layanan cepat 3 jam.

"Mereka bisa ekspansi hotel, restoran yang mereka sudah miliki, bisa mempercepat repatriasi yang mereka lakukan," ungkap Azhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com