Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Repatriasi Akan Jadi Beban Perekonomian jika Tak Masuk ke Sektor Riil

Kompas.com - 02/08/2016, 10:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyatakan bank sentral menyambut baik disahkannya Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty dan sosialisasinya secara gencar.

Menurut Agus, UU Pengampunan Pajak akan memberikan manfaat kepada penerimaan negara.

"Kita ketahui dengan adanya UU pengampunan pajak akan ada manfaatnya ke penerimaan negara karena ada tebusan yang dibayar," kata Agus di sela-sela acara BI-Federal Reserve Bank of New York di Hotel Sofitel Nusa Dua, Bali, Senin (1/8/2016).

Selain itu, Agus mengungkapkan, pengampunan pajak juga akan berdampak pada repatriasi dana wajib pajak ke Indonesia. Banjir dana ini tentu akan membawa aliran dana yang besar ke Tanah Air.

Namun demikian, Agus menyatakan pentingnya dana repatriasi tersebut masuk ke sektor produktif di sektor riil. Pasalnya, menurut dia, kalau dana tersebut tak masuk ke sektor riil produktif maka akan menjadi beban bagi Indonesia.

"Maka perlu persiapan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara mempersiapkan diri bersama dunia usaha untuk menampung dana ke sektor produktif, masuk ke sektor riil," jelas Agus.

Dana repatriasi tersebut pun tidak masalah bila masuk ke sektor keuangan, seperti ke pasar saham atau obligasi. Akan tetapi, tidak ideal pula bila dana tersebut hanya mengendap di perbankan.

"Kalau di bank saja maka akan membuat BI harus menjaga peredaran uang dalam jumlah cukup. Kalau hanya di bank akan membuat tekanan inflasi. Kalau hanya masuk di bank bisa membuat rupiah dalam jumlah besar dan BI tidak akan membiarkan rupiah terlalu banyak di pasar dan jangan sampai ada potensi inflasi atau bubble," papar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com