Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bulan Dibentuk, Satgas Paket Kebijakan Terima 106 Keluhan

Kompas.com - 02/08/2016, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak dibentuk Juni 2016, hingga kini Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi khususnya Pokja IV telah menerima 106 keluhan terkait paket kebijakan ekonomi.

Wakil ketua Pokja IV, yakni Staf Khusus Menkopolhukam Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, jumlah keluhan atau aduan terus mengalami peningkatan. Pada akhir Juni lalu, Pokja IV Satgas menerima 68 kasus.

"Tambah terus kasusnya, karena laporan makin bertambah. Sekarang sudah ada 106 kasus," kata Purbaya ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Purbaya menuturkan, pekan lalu Pokja IV Satgas memproses tujuh kasus yang mayoritas ditargetkan selesai pekan ini.

Kasus pertama, yaitu isu perusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri di Provinsi Jawa Barat.

Sedang kasus kedua yakni putusan PTUN Bandung Nomor 178/G/2016/PTUN-BDG tanggal 24 Mei 2016 terkait gugatan Koalisi Melawan Limbah atas Keputusan Bupati Sumedang tentang pemberikan izin pembuangan limbah industri di Sungai Cikijing, Rancaekek.

Kasus ketiga adalah kasus yang cukup menarik yakni permasalahan hukum terhadap pengembangan kawasan industri Ngoro, oleh PT Intiland Sejahtera.

Purbaya mengatakan, Pokja IV awalnya menganggap kasus tersebut sudah rampung setelah adanya penyelesaian.

"Tapi ternyata belum selesai. Jadi, kami rapatkan lagi minggu lalu. Karena ini melibatkan kepolisian daerah, kami usulkan ditarik Mabes Polri, supaya lebih clear dan transparan," imbuhnya.

Kasus keempat menyangkut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/2015, yang dikeluhkan pelapor telah meningkatkan beban administrasi yang besar dalam bukti potong.

Regulasi ini dikeluhkan mengingat transaksi dari perusahaan jasa pengurusan transportasi biasanya bernilai kecil, sedangkan transaksinya bisa mencapai ribuan.

Kasus kelima, adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Regulasi ini mewajibkan perusahaan mengeluarkan commercial invoice dan e-faktur untuk melakukan penagihan.

"Laporan ini disampaikan oleh EuroCham Indonesia, karena Perdirjen ini dinilai menimbulkan beban administrasi, sedangkan di negara lain hanya menggunakan invoice," kata Purbaya.

Kasus keenam yakni penetapan besaran pajak hotel sebesar 10 persen yang merupakan besaran tertinggi dalam Undang-undang (UU) 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran pajak hotel ini dinilai terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan Singapura (enam persen), Malaysia (enam persen), Thailand (tujuh persen) dan Australia (nol persen).

"Sehingga ini membuat industri hotel Indonesia tidak kompetitif," imbuh Purbaya.

Terakhir, kasus ketujuh, yaitu Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK/501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi.

Regulasi ini mensyaratkan pendaftaran usaha pariwisata juga dilakukan terhadap pengusaha atau perseorangan.

Kompas TV Hotel Jadi Pilihan Berbuka Puasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com