Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Akan Hapus Sejumlah Pajak Sektor Migas

Kompas.com - 02/08/2016, 21:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, Kementerian ESDM mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010.

Wiratmaja menuturkan, revisi PP 79/2010 perlu dilakukan agar investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih atraktif.

"Saat ini banyak hal sudah berkembang dan harga minyak juga tidak setinggi dulu. Jadi aturannya perlu disesuaikan," kata Wiratmaja ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Ada tiga poin utama yang diusulkan dalam revisi PP 79/2010, yakni mendorong agar investasi hulu migas lebih atraktif, mengurangi beban perpajakan, dan mengurangi aturan-aturan yang berlebihan di sektor hulu migas.

Wiratmaja menambahkan, agar atraktif, maka sistem perpajakan akan diubah.

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ataupun pajak-pajak lain yang membuat sektor hulu migas menjadi tidak atraktif akan dihilangkan.

"Sistem cost recovery juga kami usulkan direvisi supaya lebih atraktif untuk eksplorasi," imbuh Wiratmaja.

Sementara itu, ketika ditanya pajak apa saja yang akan diusulkan untuk dihilangkan, dia mengatakan, selain PBB, Kementerian ESDM juga mengusulkan penghapusan pajak daerah.

"Namun, kami mengusulkan tetap ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh Badan," ucap Wiratmaja.

Dia menambahkan, usulan ini akan dibahas oleh tim ad hoc, terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, SKK Migas, dan pemangku kepentingan terkait.

Diharapkan, aturan baru pengganti atau revisi PP 79/2010 bisa dirilis tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com