Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Sri Mulyani Bakal Teruskan Kebijakan THR untuk PNS pada 2017?

Kompas.com - 03/08/2016, 18:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tahun ini, pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di samping gaji ke-13.

THR untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara diberikan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2016.

Pemberian THR atau yang sering disebut sebagai gaji ke-14 itu tentu menjadi angin segar bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Namun, apakah Kementerian Keuangan di bawah komando Sri Mulyani Indrawati bakal meneruskan pemberian THR di tahun depan?

"Belum tahu. Nanti tergantung pembahasan. Kan masih proposal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan diskusi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Askolani mengatakan, berlanjut atau tidaknya pemberian gaji ke-14 tersebut tergantung pada dua faktor, yakni proposal resmi dari Presiden dan pembahasan di DPR.

Askolani menambahkan, sejauh ini realisasi pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara berjalan baik.

Askolani sebelumnya pernah menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun untuk gaji ke-14 ini.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, hingga saat ini pemberian THR telah direalisasikan sebesar Rp 5,2 triliun.

"Realisasi gaji ke-13 sebesar Rp 6,4 triliun, sedangkan realisasi THR sebesar Rp 5,2 triliun," kata Marwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com