JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) telah disahkan menjadi gateway penerimaan dana repatriasi dari amnesti pajak.
"Kami akan lebih fokus dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai gateway dalam propram amnesti pajak," ujar Direktur Utama BBTN, Maryono dalam siaran persnya, Senin (8/8/2016).
Menurut Maryono, ada banyak produk investasi dengan return yang lebih baik yang dapat dimanfaatkan dalam program amnesty ini melalui BTN.
BTN dalam hal ini akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), obligasi negara ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.
Sebagai gateway amnesty pajak, kata Maryono, pihaknya akan membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp 50 triliun, yang akan difokuskan untuk penyaluran ke sektor riil seperti program sejuta rumah.
"Paling banyak ke sektor riil dan properti. Kita fokuskan untuk satu juta rumah, kita blending dan mixing," ujarnya.
BTN mengaku sudah menyiapkan secara matang berbagai instrumen yang dibutuhkan. Ini dimaksudkan agar dana tax amnesty yang masuk ke BTN bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.