Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Kemarin, Harta yang Dideklarasikan di Program "Tax Amnesty" Capai Rp 9,27 Triliun

Kompas.com - 09/08/2016, 05:50 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan per hari ini dana yang sudah dideklarasi mencapai Rp 9,27 triliun dengan total dana tebusan mencapai Rp 193 miliar.

Diharapkan program amnesti pajak ini mampu menarik pulang dana sebesar Rp 5.000 triliun.

"Saat ini sudah ada 55 perusahaan sebagai gateway bagi program amnesti pajak yang terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi Tax Amnesty di Bandung, Senin (8/8/2016).

Jumlah tersebut, sambung Sri, sudah diperluas dari sebelumnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi alasan untuk tidak mengikuti program tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu telah menyusun peraturan baru yang tertuang dalam PMK No 122/2016. Peraturan yang baru diteken hari ini tersebut mengatur tentang tata cara pemanfaatan dana yang dibawa masuk ke tanah air bisa dipakai untuk investasi di luar pasar keuangan.

Pada kesempatan tersebut Sri Mulyani kembali mengingatkan bahwa yang mengikuti program amnesti pajak tidak akan terkena pemeriksaan, bukti permulaan, dan penyidikan.

"Kalau yang baru diselidiki atau sedang diselidiki distop. Tapi yang sedang berjalan tidak bisa," ucapnya.

Ia optimistis dengan dihentikannya berbagai pemeriksaan akan banyak wajib pajak yang akan mengikuti program ini. Oleh karena itu ia kembali memerintahkan Ditjen pajak untuk menghentikan segala bentuk penyidikan yang sedang dilakukan Ditjen pajak sesuai dengan amanat UU Tax Amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com