Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Amnesti Pajak, Tidak Ada Lagi Tempat untuk Sembunyikan Harta

Kompas.com - 09/08/2016, 13:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan kembali meminta para pengusaha untuk memanfaatkan program amnesti pajak. Sebab, program pengampunan pajak itu hanya tidak akan berlangsung lama.

"Tidak ada lagi waktu untuk sembunyi. Kita akan join ke era keterbukaan informasi," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari dalam acara diskusi amnesti pajak, di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak tidak berlangsung lama. Pemerintah hanya memberikan waktu kepada wajib pajak sampai 31 Maret 2017.

Setelah itu, kebijakan yang keras seperti penegakan hukum hingga memperketat ketentuan-ketantuan perpajakan akan diterapkan.

Di sisi lain, sektor keuangan global juga akan semakin transparan. Sejumlah negara sudah akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 mendatang.

Nantinya, negara-negara sudah meningkatkan intensitas pertukaran informasi antarnegara, termasuk informasi di sektor keuangan global. Hal itu membuat sektor keuangan global semakin transparan sehingga menyembunyikan kekayaan di negara lain hanya akan menjadi masalah besar.

"Ibarat polisi, di depan ada lampu merah, kita sudah diberi tahu," kata Puspita.

Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri. Jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan, ada potensi penerimaan negara sebesar Rp 180 triliun.

Sementara potensi dana repatriasi atau dana yang masuk ke Indonesia diprediksi mencapai Rp 1.000 triliun hingga 1 April 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com