Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Wajib Pajak Dapat Banyak Manfaat bila Ikut Program Amnesti Pajak

Kompas.com - 09/08/2016, 16:30 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com — Wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program amnesti pajak akan mendapatkan banyak manfaat. Sementara itu, WP yang tidak memanfaatkan program itu bisa dianggap keliru memanfaatkan situasi.

Hal ini dipaparkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa Timur (Jatim) dalam sosialisasi amnesti pajak di wilayah tersebut di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Jatim, Selasa (9/8/2016).

Pratama Agus Salim, salah satu staf KPP Jatim yang jadi pembicara dalam acara sosialisasi amnesti pajak, membeberkan sejumlah keuntungan bagi WP jika mengikuti program ini.

“Wajib pajak yang tidak memanfaatkan momen ini sangatlah keliru karena program ini mempunyai banyak keuntungan,” ungkap Agus.

Keuntungan itu, antara lain, adanya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian penyidikan jika memang sudah dilakukan penyidikan, dan ada jaminan kerahasiaan profil.

"Serta ada pembebasan balik nama harta tambahan, yakni dengan cara ungkap, tebus, dan akhirnya lega,” jelasnya.

Agus melanjutkan, WP hanya dikenakan tarif tebusan sebesar dua persen jika dilakukan pada periode pertama. Periode pertama ini akan berlangsung pada tiga bulan sejak Undang-Undang (UU) Amnesti Pajak diberlakukan.

Tarif tebusan periode dua, sebesar tiga persen terhitung mulai April sampai Desember 2016.

“Sementara untuk periode ketiga yang akan berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2017, wajib pajak bakal diberlakukan tebusan sebesar lima persen,” tutur Agus.

Dukungan "stakeholder"

Bupati Lamongan, Fadeli, mendukung penuh program amnesti pajak ini. Sebab, pajak menjadi penyumbang terbesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sangat berperan dalam pembangunan.

“APBD Kabupaten Lamongan tahun ini sebesar Rp 2,7 triliun, dengan 70 persen di dalamnya disumbang oleh pajak. Saya pun menyambut baik sosialisasi amnesti pajak ini karena nantinya dana yang diperoleh dari pajak akan kembali lagi ke masyarakat,” ujar Fadeli.

Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyatakan akan sekuat tenaga untuk mempertahankan UU mengenai Amnesti Pajak, termasuk menghadapi gugatan sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompas TV Jokowi Yakin Tax Amnesty Ciptakan Arus Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com