Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tertibkan Penyaluran KUR di Daerah

Kompas.com - 09/08/2016, 21:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di daerah-daerah. OJK akan memanggil bank penyalur KUR yang masih meminta masyarakat agunan untuk kredit di bawah Rp 25 juta.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono, ditemui di sela-sela pengukuhan Satgas Waspada Investasi Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (9/8/2016).

Kusumaningtuti memastikan, kredit usaha rakyat dengan plafon sampai dengan Rp 25 juta tidak memerlukan agunan atau jaminan dalam permohonan KUR. Akan tetapi, diakui Kusumaningtuti, realistas di lapangan banyak perbankan meminta agunan kepada calon penerima kredit.

"Kami akan undang perbankan untuk disampaikan fakta ini terlebih dahulu, namun fakta ini juga harus didukung dengan dokumen," kata wanita yang akrab dipanggil Tituk itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kepala Kantor OJK di daerah juga akan dihadirkan bersama dengan calon penerima kredit yang merasa kesulitan dalam pengajuan KUR.

"Nanti mereka yang bicara ini lho buktinya, kok masih dimintai agunan. Kemudian akan kami evaluasi agar tidak seperti itu. Bisa juga kami laporkan ke pusat, misal di Malang ini bank penyalurnya BNI, ya kami lapor ke BNI pusat," katanya lagi.

Kusumaningtuti menyampaikan, tidak tertutup kemungkinan kejadian serupa juga dialami para pemohon KUR di daerah lain, di luar Kota Malang.

Dia menambahkan, terkadang perbankan di daerah mendapat arahan internal dari kepala kantor wilayahnya.

"Padahal di aturannya sudah tidak memerlukan agunan," ucap Kusumaningtuti. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Andreas Eddy Susetyo mengkritik perbankan di daerah banyak yang tidak patuh terhadap regulasi KUR.

Di daerah pemilihannya, Jawa Timur, banyak ditemui kendala berupa kesulitan pengajuan KUR di bawah Rp 25 juta.

"Rekan-rekan saya di dapil juga permasalahannya sama. Padahal KUR di bahwa Rp 25 juta itu sudah tidak perlu pakai agunan," katanya di Malang, Senin (8/8/2016).

Kompas TV Bunga KUR Resmi Turun Menjadi 9%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com