Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Sri Mulyani Resmikan Layanan Terpadu Satu Atap Pengampunan Pajak

Kompas.com - 10/08/2016, 12:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan layanan terpadu satu atap untuk pengampunan pajak atau tax amesty.

Layanan ini didukung PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan Satu Atap Amnesti Pajak ini akan memudahkan para wajib pajak dalam berkonsultasi seputar pengampunan pajak.

Layanan ini juga sekaligus menjawab pertanyaan seputar produk investasi pasar modal dengan gateway perusahaan efek, bank persepsi, Direktorat Jenderal Pajak, BEI, dan KSEI.

Wajib pajak dapat mengunjungi Pusat Layanan Terpadu Satu Atap Amnesti Pajak di Main Hall BEI Gedung BEI Jakarta dan di kantor perwakilan BEI yang ada di 20 kota di Indonesia.

Layanan ini dimulai pada 21 Juli 2016 hingga 30 September 2016, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 dan Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 di tiap daerah.

"Saya terima kasih karena BEI dan seluruh pelaku di sini ikut sukseskan. Saya terus terang karena baru dua minggu mempelajari ini, masih ada yang terus disempurnakan," jelas Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia, Rabu (10/8/2016).

Sri mengaku senang bisa membahas mengenai pengampunan pajak. Ia mengaku baru dua minggu menjabat Menkeu dan sudah banyak orang yang membantunya.

"Tugas saya yang paling besar adalah dari SMS, WhatsApp, sosialisasi yang diundang 5.000, yang datang 10.000," ungkap Sri.

Lebih lanjut, Sri menyatakan dirinya berupaya untuk mengelola kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya.

Ia pun mengatakan pihaknya ingin sumber dana yang ada di luar negeri dapat dibawa pulang dan menjadi sumber pembiayaan.

Kompas TV Presiden Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Pengampunan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com