Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dirilis, Aturan Investasi Dana Repatriasi ke Sektor Riil

Kompas.com - 10/08/2016, 13:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan investasi dana repatriasi ke sektor riil untuk program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016. Aturan ini memang belum diunggah di laman www.kemenkeu.go.id pada Rabu (10/8/2016). 

Namun dari salinan yang diterima wartawan, ada beberapa poin penting dari PMK baru ini.

Beberapa aturan penempatan dana repatriasi misal, pengalihan dana harus dilakukan ke dalam rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama.

Bank persepsi yang bertindak sebagai gateway untuk investasi di luar pasar keuangan ini merupakan bank yang telah ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk investasi di pasar keuangan.

Informasi saja, saat ini sudah ada 18 bank persepsi yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai penampung dana repatriasi.

Mereka adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, Bank Danamon, Bank Pertama, Bank Pan Indonesia, Bank CIMB Niaga, BTN, Bank Mega, Bank Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri, Citibank, Bank UOB Indonesia, Maybank Indonesia, Bank DBS Indonesia, serta HSBC.

PMK 122 tahun 2016 juga mengatur investasi di dalam wilayah NKRI dilakukan paling singkat tiga tahun terhitung sejak dana dalihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus melalui bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka pengampunan pajak.

Lantas dimana dana-dana repatriasi bisa ditempatkan di sektor riil?

Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan dalam rekening khusus dapat diinvestasikan dalam beberapa bentuk:

a. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;

b. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;

c. Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau abngunan yang didirikan di atasnya;

d. Investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI;

e. Investasi pada logammulia berbentuk emas batangan/lantakan, dan/atau

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com