Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta PPh Badan Turun, Ini yang Akan Dilakukan Sri Mulyani

Kompas.com - 10/08/2016, 14:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan mengajukan revisi sejumlah undang-undang pajak di antaranya, Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ke DPR.

"Jadi kita akan mengajukan ke DPR berbagai macam perubahan di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan baik itu dari sisi KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Menurut dia, kepastian revisi sejumlah UU Perpajakan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo.

Dalam beberapa acara sosialiasi amnesti pajak, Presiden kerap menyatakan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada UU Amnesti Pajak.

Salah satunya yakni meminta agar tarif pajak PPh badan diturunkan dari 25 persen ke kisaran 17 persen layaknya Singapura.

"Mengenai keputusan tarif seperti yang diputuskan Presiden akan dilakukan berbagai kajian hitung-hitungan," kata Sri Mulyani.

Meski belum menyebut angka pasti penurunan PPh, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa pemerintah ingin ekonomi Indonesia lebih kompetitif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com