Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet Jadi Sumber Sengketa antara Nasabah dan Bank

Kompas.com - 11/08/2016, 16:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) melaporkan telah menerima sembilan kasus sengketa di industri perbankan Tanah Air selama periode Januari hingga Juni 2016.

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak enam kasus dinyatakan sudah selesai dan tiga kasus lainnya dalam proses penyelesaian.

Himawan Soebiantoro, Ketua LAPSPI, mengungkapkan, tipografi terbesar pengaduan dan sengketa di bidang perbankan adalah terkait kredit nasabah. Kebanyakan nasabah yang mengadu merasa keberatan terkait agunan.

"Tipologi terbesar di kredit, nasabah keberatan agunannya dilelang. Kedua adalah APMK," jelas Himawan dalam konferensi pers seminar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016).

Himawan mengungkapkan, kasus sengketa yang diterima oleh LAPSPI terlebih dahulu harus diselesaikan secara internal oleh nasabah dan bank atau Internal Dispute Resolution (IDR).

Jika kasus tidak selesai dengan IDR, maka kedua belah pihak menyampaikan dokumen tertulis kepada LAPSPI untuk kemudian ditangani.

“Hampir setiap hari ada orang konsultasi atau telepon kami tentang bagaimana permasalahan mereka dengan bank. Sudah ditangani baik di telepon maupun secara lisan,” ungkap Himawan.

Perkara kredit macet

Himawan mengungkapkan, sengketa biasanya terjadi ketika bank akan melakukan eksekusi terkait kredit macet. Menurut dia, ada nasabah yang protes saat bank melakukan eksekusi tersebut.

“Di ketentuan perbankan sudah jelas, kalau turun ke kolektabilitas 5 itu sudah macet. Sesuai perjanjian, bank bisa menjual kredit untuk pelunasan. Ketika itu mau dieksekusi bank, mereka protes,” ungkap Himawan.

Namun demikian, ada pula prosedur ketika nasabah sudah memberikan komitmen membayar kredit mereka, maka bank jangan langsung memutuskan eksekusi. Dalam hal seperti ini sengketa kerap terjadi.

“Begitu ada surat dari bank bahwa mau jual lelang agunan, mereka panik. Mau menghubungi bank tidak bisa, langsung ke OJK atau LAPS,” tutur Himawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com