Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet Jadi Sumber Sengketa antara Nasabah dan Bank

Kompas.com - 11/08/2016, 16:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) melaporkan telah menerima sembilan kasus sengketa di industri perbankan Tanah Air selama periode Januari hingga Juni 2016.

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak enam kasus dinyatakan sudah selesai dan tiga kasus lainnya dalam proses penyelesaian.

Himawan Soebiantoro, Ketua LAPSPI, mengungkapkan, tipografi terbesar pengaduan dan sengketa di bidang perbankan adalah terkait kredit nasabah. Kebanyakan nasabah yang mengadu merasa keberatan terkait agunan.

"Tipologi terbesar di kredit, nasabah keberatan agunannya dilelang. Kedua adalah APMK," jelas Himawan dalam konferensi pers seminar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016).

Himawan mengungkapkan, kasus sengketa yang diterima oleh LAPSPI terlebih dahulu harus diselesaikan secara internal oleh nasabah dan bank atau Internal Dispute Resolution (IDR).

Jika kasus tidak selesai dengan IDR, maka kedua belah pihak menyampaikan dokumen tertulis kepada LAPSPI untuk kemudian ditangani.

“Hampir setiap hari ada orang konsultasi atau telepon kami tentang bagaimana permasalahan mereka dengan bank. Sudah ditangani baik di telepon maupun secara lisan,” ungkap Himawan.

Perkara kredit macet

Himawan mengungkapkan, sengketa biasanya terjadi ketika bank akan melakukan eksekusi terkait kredit macet. Menurut dia, ada nasabah yang protes saat bank melakukan eksekusi tersebut.

“Di ketentuan perbankan sudah jelas, kalau turun ke kolektabilitas 5 itu sudah macet. Sesuai perjanjian, bank bisa menjual kredit untuk pelunasan. Ketika itu mau dieksekusi bank, mereka protes,” ungkap Himawan.

Namun demikian, ada pula prosedur ketika nasabah sudah memberikan komitmen membayar kredit mereka, maka bank jangan langsung memutuskan eksekusi. Dalam hal seperti ini sengketa kerap terjadi.

“Begitu ada surat dari bank bahwa mau jual lelang agunan, mereka panik. Mau menghubungi bank tidak bisa, langsung ke OJK atau LAPS,” tutur Himawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com