Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermasalah dengan Layanan Jasa Keuangan, Bagaimana Menyelesaikannya?

Kompas.com - 11/08/2016, 20:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan semakin berkembangnya industri jasa keuangan, produk dan layanan pun semakin beragam.

Kalau sudah begitu, sengketa dan perselisihan antara nasabah dan perusahaan jasa keuangan kerap kali sulit dihindari.

Lalu, bagaimana penyelesaiannya? Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S Soetiono, mengungkapkan, sengketa atau dispute untuk tahap pertama terlebih dahulu harus diselesaikan secara internal atau dikenal dengan istilah internal dispute resolution (IDR).

“Pelaksanaan IDR merupakan pelaksanaan POJK Nomor 1/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan pelaku usaha jasa keuangan meresponsnya dengan membentuk unit atau fungsi pengaduan dan memiliki service level agreement sehingga konsumen merasa terlindungi dengan baik,” kata Kusumaningtuti dalam seminar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016).

Dalam IDR, sengketa yang dialami nasabah dengan lembaga jasa keuangan diselesaikan secara internal.

Apabila sengketa tidak terselesaikan oleh kedua belah pihak, maka OJK mendorong masyarakat atau nasabah meneruskannya kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Adapun tahapan yang dilalui meliputi mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Hingga Juni 2016, ada 47 permohonan yang diajukan untuk diselesaikan melalui LAPS.

Kusumaningtuti menyatakan, saat ini OJK tidak melakukan mediasi terhadap sengketa di sektor jasa keuangan.

Dengan demikian, OJK sebagai regulator hanya melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pengaduan sengketa yang diterima.

“Sebelum tahun 2016, OJK melakukan mediasi. Sekarang kita tidak melakukan mediasi, hanya klarifikasi dan verifikasi. Kalau masalahnya kompleks dan tidak selesai, maka akan ditangani LAPS masing-masing,” ujar Kusumaningtuti.

Saat ini, setidaknya ada enam LAPS yang beroperasi di Indonesia, antara lain Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), serta Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

Selain itu, ada pula Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI), Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com