Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dampak Negatif Penurunan Tarif PPh Badan

Kompas.com - 11/08/2016, 20:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, pemerintah perlu betul-betul mempertimbangkan rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan, dari saat ini di level 25 persen menjadi 17 persen.

Menurut Darussalam, penurunan tarif PPh badan jelas langsung berpengaruh terhadap penurunan penerimaan perpajakan.

Namun, Darussalam tidak menyebutkan berapa potential loss jika tarif PPh badan diturunkan dari 25 persen menjadi 17 persen.

"Yang jelas ketergantungan penerimaan negara dari PPh badan sangat besar. Ini berbanding terbalik dengan negara-negara maju yang lebih mengandalkan PPh orang pribadi (OP)," kata Darussalam ditemui usai diskusi bertajuk "Tax Amnesty dan Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi", di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Darussalam menyadari, rencana pemerintah untuk penurunan PPh badan tersebut barangkali merupakan antisipasi terjadinya capital outflow dana-dana repatriasi setelah berakhirnya holding period tiga tahun.

Di sisi lain, memang kecenderungan negara-negara di dunia saat ini adalah mengurangi atau menurunkan tarif pajak.

Kendati begitu, Darussalam mengatakan, jika alasan tersebut benar, sebetulnya pemerintah tidak perlu terburu-buru menyasar penurunan tarif pajak.

"Masih banyak instrumen lain, seperti yang disampaikan OJK, produk yang lebih beragam, sistem investasi, dan kepastian hukum," kata Darussalam.

"Memang pajak yang paling gampang diubah dan diatur. Namun, jangan sekali-kali pajak itu dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan semua masalah," pungkas Darussalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com