Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Kaji Kembali Dampak Penurunan Biaya Interkoneksi

Kompas.com - 12/08/2016, 15:01 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengamat masih mempersoalkan kebijakan penurunan biaya interkoneksi yang dilakukan pemerintah awal Agustus ini. Penurunan ini dinilai bisa merugikan operator yang masih terus membangun jaringan.

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M Ridwan Effendi menerangkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) salah kaprah melihat biaya interkoneksi. Bahayanya, bisa berujung terjadinya polemik di industri telekomunikasi.

“Jika melihat pernyataan dari Menkominfo Rudiantara di media massa ada salah kaprah melihat isu penurunan biaya intrkoneksi. Pertama, soal isu efisiensi. Kedua, soal harapan akan turunnya tarif pungut ke pelanggan kalau biaya interkoneksi diturunkan,” kata dia, Jumat (12/8/2016).

Dia menjelaskan, biaya interkoneksi merupakan cost recovery bagi operator. Sementara tarif retail terdiri dari biaya interkoneksi, biaya aktivasi, dan marjin. Biaya recovery dibutuhkan operator untuk bisa terus membangun dan menjaga kualitas layanan.

Nah, jika sekarang dipaksa cost recovery dibawah harga jual, hal itu dinilai sama saja menyuruh operator merugi. Operator yang paling merugi yakni operator dominan yang sudah banyak bangun jaringan.

Lebih lanjut, jika biaya recovery tak sesuai dengan kebutuhan membangun jaringan, maka pada akhirnya tujuan dari visi Menkominfo yakni infrastruktur broadband yang merata tidak akan tercapai.

“Bagaimana mau bangun jaringan ke daerah kalau jual rugi? Kalau begitu, mending operator fokus di kota saja untuk jaga pelanggan,” katanya.

Ridwan menyarankan Menkominfo Rudiantara untuk kembali membuat perhitungan ulang biaya interkoneksi sesuai dengan dokumentasi publik yang akan menerapkan regionalisasi. Penghitungan ulang ini untuk melihat investasi yang sudah dikeluarkan operator dalam membangun jaringan.

Belum Final

Pengamat Telekomunikasi Sigit Puspito Wigati Jarot menilai biaya interkoneksi yang diumumkan pemerintah bukan angka final dan masih bisa diubah. Sebab, aturan ini berupa Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri.

“Secara aturan bisa diubah melalui revisi dengan yang secara hirarki setingkat atau lebih lebih tinggi,” katanya.

Menurutnya, masalah metode perhitungan biaya interkoneksi bergantung kepada kebijakan yang diambil oleh pengambil keputusan yakni Menkominfo sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Biasanya akan dilihat kebijakan kompetisinya, diseleraskan dengan ingin mempercepat penggelaran broadband, atau bisa saja dianggap semua sudah cukup. Ini Menkominfo yang tahu persis kenapa akhirnya dipilih pola perhitungan (simetris atau asimetris) itu. Kalau soal berhitung pasti obyektif, pemilihan metode itu yang subyektif,” katanya.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com