Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah, Pemeriksa, dan Penegak Hukum Samakan Pandangan soal "Holding" BUMN

Kompas.com - 12/08/2016, 21:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembentukan induk perusahaan (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dicarikan jalan tengah.

Pemerintah, badan pemeriksa keuangan, dan penegak hukum tengah mencari kesamaan pandangan tentang terminologi kekayaan negara, keuangan negara, dan aset negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam rapat kabinet terbatas di istana negara, Jumat (12/8/2016), muncul perbedaan pandangan mengenai pengertian ketiga terminologi tersebut.

Hal itu disebabkan dalam berbagai regulasi, digunakan terminologi berbeda-beda. Padahal pembentukan holding BUMN ini harus memiliki cantolan atau payung hukum dari sejumlah regulasi tersebut.

Darmin menyebutkan beberapa diantaranya yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“UU Keuangan Negara bicara soal keuangan negara, UU BUMN bicara soal kekayaan negara, kemudian yang banyak masalah di lapangan justru terminologi mengenai aset negara. Perdebatannya yaitu apakah aset BUMN itu aset negara? Perdebatan inilah yang sering memunculkan persoalan hukum,” kata Darmin kepada wartawan di kantornya, sepulang dari istana negara.

“Ada yang berpendapat aset BUMN itu identik dengan aset negara. Tetapi, ada yang bilang ‘Jangan begitu dong. Kalau aset BUMN sama dengan aset negara, liability-nya sama enggak?’,” imbuh mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.

Darmin lebih jauh mengatakan, pemerintah belum melihat perlunya revisi salah satu atau beberapa Undang-undang atau aturan turunannya, untuk mendapatkan harmonisasi dari sejumlah terminologi tersebut.

Namun begitu, dia memastikan pemerintah segera akan menggelar rapat-rapat terbatas selanjutnya dengan agenda yang sama, yakni holding BUMN.

Sebab hingga akhir tahun ini ditargetkan enam holding BUMN terbentuk. Keenam holding BUMN tersebut yaitu pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), jasa keuangan, jalan tol, perumahan, serta pangan.

“Perbedaan pandangan ini belum clear antara penegak hukum, pemeriksa, dan pemerintah. Harusnya sama pengertiannya. Sebab kalau pengertiannya lain-lain, ya pasti akan ada persoalan terus,” ujar Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com