Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Siapkan Aturan untuk Tampung Dana Repatriasi dari "Tax Amnesty"

Kompas.com - 15/08/2016, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menyiapkan aturan untuk tampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Aturan yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bappebti ini diharapkan akan selesai dalam dua bulan mendatang, atau pada Oktober tahun ini. 

Kepala Bappebti Bachrul Chairi mengatakan, pihaknya harus memikirkan aturan yang sesuai agar dana "mudik" ini tetap berada di Indonesia selama tiga tahun.

Bachrul menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan spesifikasi produk untuk menampung dana repatriasi ini untuk bursa berjangka. 

"Yang bisa dipastikan adalah produk untuk tax amnesty ini akan didesain hanya untuk produk multilateral atau khusus untuk komoditas," ujarnya seusai acara Pelatihan Wartawan mengenai Industri Perdagangan Berjangka Komoditi bertajuk "Memahami Margin, Hedging, dan Capital (Risk) Management" di Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, nantinya produk yang akan menampung dana repatriasi ini bisa diinvestasikan pada produk berjangka berbasis komoditas yang sudah ada di bursa berjangka.

Beberapa komoditas yang sudah ada saat ini yaitu emas, kopi, kakao, crude palm oil (CPO), dan timah.

"Produknya memang sama, tapi jalurnya terpisah dari perdagangan yang normal," ujar dia.

Beberapa faktor harus diperhitungkan oleh otoritas pengawas perdagangan berjangka dalam rangka menerbitkan aturan soal penempatan dana "mudik" ini. Salah satunya yakni faktor keamanan.

Menurut Bachrul, perlindungan investor harus ditingkatkan untuk mengatasi naiknya keluhan nasabah ke pialang berjangka. Sebab, jangan sampai praktik si pialang berjangka ini merugikan Wajib Pajak peserta tax amnesty yang ingin menempatkan dana repatriasinya ke perusahaan perantara tersebut.

Seperti diketahui, pada akhir 2014 lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan investasi keuangan yang bermasalah. Sebanyak 23 perusahaan ternyata tercatat sebagai anggota Bursa Berjangka Jakarta dan di bawah pembinaan dan pengawasan Bappebti.

Selain itu, Bachrul juga mengatakan bahwa Bappebti mempertimbangkan untuk membuat kontrak baru yang bisa menampung dana repatriasi.

"Kami juga mempertimbangkan menambah kontrak mineral dan energi akan bisa memperbesar pasar berjangka," tambah dia.

Sebagai tambahan informasi, saat ini ada 70 pialang berjangka dan 2.429 wakil pialang berjangka. Indonesia memiliki dua bursa berjangka dan dua lembaga kliring berjangka.

Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan, selama semester 1-2016, volume pedagangan bilateral (kontrak berjangka keuangan) mencapai 2,87 juta lot dengan nilai transaksi Rp 41,66 triliun.

Sedangkan transaksi multilateral (kontrak komoditas) mencapai 719.663 lot dengan nilai transaksi Rp 8,96 triliun.

Kompas TV Cara Menghindari Investasi Bodong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com