Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Investasi di Sukuk Tabungan Seri ST-001? Perhatikan Caranya...

Kompas.com - 19/08/2016, 13:48 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini resmi membuka penjualan instrumen investasi di sektor syariah yakni sukuk tabungan seri ST-001.

Sukuk tabungan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum dari berbagai lapisan. Mengingat, pemesanan minimum sukuk ini dapat dilakukan dengan nominal minimal sebesar Rp 2 juta dan nominal maksimum sebesar Rp 5 milliar.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian sukuk ini, tiga langkah di bawah ini adalah mekanisme pembelian yang perlu diketahui.

Pertama, masyarakat yang ingin membeli sukuk tabungan ini harus terlebih dahulu memiliki rekening tabungan pada salah satu bank umum.

Kedua, menyetorkan dana sesuai jumlah pemesanan pembelian minimal Rp 2 juta dan kelipatannya ke rekening sukuk tabungan atau rekening bank yang telah ditunjuk sebagai agen penjual.

Ketiga, mengisi formulir pemesanan pembelian dan melampirkan fotokopi KTP serta fotokopi bukti transfer dana.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, suku bunga imbalan yang ditawarkan adalah sebesar 6,9 persen.

"Denga bunga 6,9 persen per tahun dan akan dibayar per bulan ini kita harapkan dapat menarik minat investor," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Sekadar informasi, terdapat 20 bank dan enam perusahaan efek yang telah ditunjuk sebagai agen penjual sukuk tabungan. Untuk perbankan, terdapat Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, Bank BRI Syariah, Bank OCBC NISP, HSBC, Bank CIMB Niaga, Bank BCA.

Kemudian Bank Permata, Bank Panin, Maybank Indonesia, ANZ Indonesia, DBS Indonesia, Standard Chartered, Citibank, Bank Danamon, dan Bank Mega.

Untuk enam perusahaan efek yang ditunjuk adalah Danareksa Sekuritas, Trimegah Sekuritas, MNC Sekuritas, Sucorinvest Central Gani, Bahana Sekuritas, dan Mega Capital Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com