Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" untuk Perusahaan Cangkang Disiapkan

Kompas.com - 22/08/2016, 05:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan di luar negeri, terutama yang dibentuk untuk tujuan khusus alias special purpose vechicle (SPV) kini bisa bernafas lega. Sebab, pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus agar mereka bisa mudah ikut program pengampunan pajak.

Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan PMK ini akan ada panduan bagi pemilik perusahaan SPV atau dikenal juga sebagai shell company alias perusahaan cangkang, untuk bisa mendeklarasikan perusahaannya, atau bahkan memindahkannya ke dalam negeri atau repatriasi.

Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Robert Pakpahan mengatakan, saat ini memang sulit jika ada WNI yang ingin mendeklarasikan aset di perusahaan cangkang mereka. Implikasi dan prosesnya tidak sederhana, tanpa bantuan aturan khusus.

Sebab, bukan rahasia umum jika banyak WNI yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri namun sudah disamarkan. Kepemilikan perusahaan itu biasanya dilakukan melalui lebih dari satu nama, artinya melalui pihak ketiga.

Dengan begitu maka jejak nama sesorang diperusahaan tersebut tidak akan terlihat. "Jika tiba-tiba Ia mengakui sebagai pemiliknya, implikasinya bisa menimbulkan biaya dan objek pajak baru," kata Robert, Jumat (19/8) di Jakarta.

Sementara itu, prgram tax amnesty, hanya berlaku bagi pajak terhutang atas aset di luar negeri hingga akhir tahun 2015. Nah, jika ada objek pajak baru karena aktivitas pengungkapan itu memang harus ada aturan baru.

Implikasi lainnya adalah perubahan struktur kepemilikan saham di sebuah perusahaan keuangan. Bisa jadi, ada perusahan yang lebih dari 50 persen sahamnya tiba-tiba dimiliki satu orang. Padahal, menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal itu tidak dibenarkan.

Terkait hal ini, menurut Robert, OJK juga akan mengeluarkan aturan supaya hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Hanya saja, yang menjadi fokus Kemenkeu ada pada masalah implikasi ke sisi pajaknya dan mempermudah prosesnya.

Hal lain yang diatur adalah jika perusahaan tersebut dibawa ke Indonesia melalui mekanisme merger. Pemerintah akan mewajibkan prosesnya menggunakan patokan nilai buku. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com