JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mengkaji rencana kenaikan tarif cukai rokok. Dari hitungan Direktorat Jenderal Bea Cukai terungkap estimasi kenaikan cukai rokok bila harga rokok Rp 50.000 per bungkus.
"Rp 50.000 itu (berarti) naiknya (cukai) sekitar 365 persen," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (22/8/2016).
Sebenarnya, gonjang-ganjing tarif cukai rokok bukan baru terjadi kali ini. Sebab hampir setiap tahun pemerintah menaikan cukai rokok secara reguler.
Tahun lalu, kata Heru, kenaikan tarif cukai ada dikisaran 11 persen. Ia menuturkan besaran kenaikan tersebut bisa saja terulang.
Hanya saja, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan menaikan cukai rokok dan mengumumkan harga eceran rokok.
Pertama, yakni dampak kesehatan masyakarat akibat konsumsi rokok. Kedua, pemerintah juga memperhatikan petani tembakau, industri rokok, distributor, hingga pedagang yang jumlahnya hampir enam juta orang.
"Tentunya kami harus memperhatikan dua pihak itu. Pemerintah harus berdiri di tengah enggak boleh di salah satunya," kata Heru.
Pemerintah belum akan mengumumkan harga eceran dan tarif cukai rokok dalam waktu dekat. Rencananya, pengumuman itu baru akan disampaikan 3 bulan ke depan.
"Pemerintah tidak akan sepihak ataupun terburu-buru menetapkan harga tarif dan jual eceran rokok," ucap Heru. (Baca: Survei: 76 persen Perokok Setuju Kenaikan Harga Rokok)