Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Kemenhub Usai Pertemuan dengan Sopir Taksi "Online"

Kompas.com - 22/08/2016, 20:13 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan telah bertemu perwakilan dari pendemo dari kalangan sopir taksi online.

Pudji mengatakan, dirinya telah menampung semua aspirasi dan tuntutan yang disuarakan oleh sopir taksi online.

Dia menjelaskan tuntutan yang diajukan terkait dengan persyaratan yang terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, salah satunya mengharuskan pemilik angkutan umum berbasis aplikasi harus berbadan hukum.

"Kalau saya beri contoh kenapa harus begitu, para pemilik metromini kan pribadi juga, tetapi dia bergabung dengan koperasi yang berbadan hukum. Kita mengacu pada kesamaan itu," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Pudji menuturkan, pendemo juga mempersoalkan Pasal 23 Permenhub tersebut, bahwa penyedia layanan transportasi online harus memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) paling sedikit lima kendaraan atas nama perusahaan.

"Ini saya sampaikan di awal, boleh hanya miliki satu kendaraan asal dia balik nama berdasarkan STNK itu," ucapnya.

Kemudian, kata Pudji, para sopir taksi online juga keberatan tentang adanya aturan yang mengharuskan koperasi memiliki suatu tempat atau pool untuk memarkirkan kendaraannya.

"Sebagai batas toleransi, kita tidak sebut pool, tetapi garasi. Kalau tidak ada garasi, harus dicantumkan adanya semacam surat keterangan RT/RW bahwa tidak mengganggu lalu lintas di sekitarnya," ujarnya.

Pudji mengungkapkan, dirinya akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan taksi online. Namun, pembentukan tim tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com