Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Diperlukan untuk Kurangi Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 23/08/2016, 07:13 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan peran pengawasan ketenagakerjaan diperlukan untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Melalui pengawasan, pemerintah bisa melakukan pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Hanif, pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan peran pengawasan ketenagakerjaan, salah satunya merevisi aturan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Tetapi, minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini menjadi persoalan tersendiri dalam memaksimalkan peran pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya dalam keterangan resmi Senin (22/8/2016).

Hanif menuturkan pendekatan pengawasan ketenagakerjaan dibagi menjadi tiga yakni preventif edukatif, represif non yuridis dan represif yuridis.

"Pengawasan ketenagakerjaan di dasarkan pada kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat, keseragaman implementasi, kebebas dari pengaruh dan tekanan serta objektivitas," imbuhnya.

Terkait dengan itu, Hanif meminta kepada masyarakat bisa ikut andil dalam mengawas peredaran TKA yang bekerja di Indonesia.

"Peran masyarakat dalam memantau peredaran TKA sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pengawas ketenagakerjaan," pungkas Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com