Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harapan Konsumen terhadap Penurunan Biaya Interkoneksi

Kompas.com - 24/08/2016, 15:39 WIB

KOMPAS.com - Penurunan biaya interkoneksi hingga mendekati separuh dari harga, barulah mendatangkan manfaat signifikan bagi konsumen. Realisasi saat ini, rata-rata turun 26 persen, berdampak jauh panggang dari api.

Sebagai pengingat, biaya interkoneksi adalah komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya.

Saat ini, kata pengamat industri telekomunikasi Bambang Adiwiyoto, hari ini, penurunan tarif interkoneksi terbilang belum memberi efek bagi konsumen. "Mungkin perhitungan 26 persen itu tidak cocok. Mohon dihitung lagi, tapi coba berkomunikasilah. Apa yang perlu disesuaikan," ujarnya.

Menurut Bambang, pertimbangan paling penting dalam penurunan tarif itu adalah manfaatnya bagi masyarakat. Dengan tarif yang sesuai, pengguna jasa telekomunikasi akan menikmati pengaruhnya.

Lebih lanjut, Bambang berpandangan ada sesuatu yang belum dimaksudkan dalam formulasi penghitungan biaya interkoneksi. Berangkat dari itulah, dirinya memandang penting komunikasi di antara pihak berkepentingan dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama provider telekomunikasi.

Kewajiban negara

Pemerintah memutuskan perhitungan penurunan tarif interkoneksi pada 2016. Sementara itu, operator telekomunikasi wajib patuh dan menerima keputusan pemerintah yang telah berdasarkan proses penghitungan yang dinilai adil terkait besaran biaya interkoneksi 2016.

Di sisi lain, dengan adanya manfaat yang dirasakan konsumen, penurunan tarif interkoneksi tidak merugikan negara. Justru, negara wajib memberikan jaminan layanan telekomunikasi yang terjangkau bagi rakyat atau konsumen secara luas.

Hal itu sejalan dengan penilaian Sekretaris Jenderal organisasi akademisi Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Al Akbar Rahmadillah. Menurut dia, penurunan tarif interkoneksi rata-rata sebesar 26 persen kurang mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Selama ini, menurut Akbar, tarif interkoneksi yang melambung tinggi khususnya di Indonesia bagian timur sangat memberatkan. Bahkan, dia juga mengamati ada pihak tertentu yang menggiring isu interkoneksi ke arah kerugian negara. Pandangan tersebut dikatakan salah besar, apalagi merugikan PT Telkomsel, operator pelat merah.

Berdasarkan laporan keuangan, pendapatan Telkomsel untuk layanan suara per menit mencapai Rp 105. "Sehingga tarif interkoneksi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 204, sudah dua kali lipat dari harga Telkomsel. Dan ini tidak merugikan Telkomsel yang merupakan afiliasi dari BUMN PT Telkom," demikian Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com