JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melonggarkan kriteria penampung dana repatriasi tax amnesty.
Dengan pelonggaran tersebut, diharapkan banyak perusahaan efek yang masuk untuk menjadi gateway atau pintu masuk penampung dana repatriasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida mengatakan, jika perusahaan efek semakin banyak masuk, maka dana repatriasi yang masuk melalui pasar modal akan terkelola dengan baik.
"Kalau kriteria yang diajukan OJK disetujui Kementerian Keuangan, secara total akan ada sekitar 30 perusahaan efek," ujar Nurhaida usai menghadiri Fun Walk & 5K di Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Menurut Nurhaida, selain meningkatkan pengelolaan dana repatriasi, dengan pelonggaran ini juga akan dirasa adil bagi perusahaan efek dan manajer investasi.
"Kami menghindari one on one datang kemudian mengajukan permohon di-review dan sebagainya. Itu tidak efektif dan tidak fair," ujar Nurhaida.
"Kami ingin se-fair mungkin dengan kriteria baru, kriteria tambahan, atau pelonggaran," kata dia.
Adapun, salah satu kriteria pelonggaran ialah dari segi permodalan. Namun, ketika ditanya berapa besaran modal yang akan dilonggarkan, Nurhaida belum bisa menyebutkan.
Dia hanya mengatakan, saat ini rencana pengajuan kelonggaran tersebut masih dalam tahap finalisasi di OJK. Diperkirakan pekan depan akan selesai dan diserahkan ke Kementerian Keuangan.
"Masih tahap finalisasi, mudah-mudahan cepat, supaya pekan depan sudah bisa kami serahkan ke Kemenkeu," tutur Nurhaida.