Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Multifinance" Enggan Longgarkan Uang Muka Kredit

Kompas.com - 30/08/2016, 07:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperlonggar aturan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor. Menurut wacana yang berkembang, DP kredit motor akan diperbolehkan kurang dari 5 persen.

Namun, perusahaan pembiayaan atau multifinance mengaku tak tertarik dengan pelonggaran itu. Meski demikian, banyak praktik di lapangan yang secara gamblang menunjukkan bahwa konsumen bisa kredit kendaraan bermotor hanya dengan uang ratusan ribu rupiah.

Suhartono, Presiden & CEO PT Federal International Finance (FIFGROUP) mengaku tidak akan memanfaatkan kelonggaran DP ini. "Nggaklah," ujar Suhartono sebagaimana dikutip Kontan, Selasa (30/8/2016).

Djaptetfa, Direktur Marketing PT FIFGROUP, menyambut baik wacana OJK untuk memberi keringanan DP kepada konsumen. Pihaknya berharap agar konsumen dimudahkan dalam pengambilan kredit kendaraan bermotor.

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, FIFGROUP akan menyesuaikan dengan manajemen risiko serta dengan kelayakan kredit konsumen. Saat ini, FIFGROUP memberlakukan rata-rata DP sebesar 20 persen.

Besaran DP FIFGROUP tersebut telah sesuai dengan ketentuan OJK saat ini. Pihaknya ingin memastikan manajemen risiko tetap berjalan dengan baik. Dengan begitu, perusahaan tidak hanya memenuhi target pembiyaan, tetapi juga menjaga kualitas kredit.

Per Juli 2016, rasio kredit macet atau non-performing financing (NPF) FIFGROUP sebesar 0,68 persen. NPF ini terhitung di atas 90 hari. Rasio NPF FIFGROUP relatif stabil dibanding bulan Juni 2016.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) mengaku akan mengimplementasikan relaksasi tersebut sesuai dengan manajemen risiko perusahaan.

Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Zacharia Susantadiredja mendukung aturan OJK berupa keringanan DP kendaraan di bawah 5 persen. Namun, masing-masing perusahaan pembiayaan telah memiliki kebijakan manajemen risiko untuk menjaga kualitas portofolio.

“WOM mempunyai kebijakan manajemen risiko yang detail per produk dan regional sehingga relaksasi minimum DP akan di-review lagi, dan WOM akan memanfaatkannya sesuai review dari manajemen risiko tersebut,” terang Zacharia.

Untuk diketahui, per Juni 2016, NPF WOM Finance di level 1,18 persen. Adapun saat ini DP minimum WOM Finance sebesar 15 persen untuk pembiayaan konvensional.

Seperti diketahui, Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, mengatakan telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak, meliputi internal, pelaku industri pembiayaan, dan kalangan pakar.

Hasilnya, secara kriteria yang ditetapkan OJK, pihaknya melihat sangat sulit bagi perusahaan pembiayaan mendapatkan kelonggaran berupa DP nol persen. Oleh karena itu, pihaknya melihat relaksasi yang lebih memungkinkan berupa DP di bawah 5 persen. Kelonggaran DP ini hanya berlaku untuk pembiayaan konvensional. (Dina Farisah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com