Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK dan BPS Teken Nota Kesepahaman Bidang Statistik dan Jasa Keuangan

Kompas.com - 31/08/2016, 10:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) meneken nota kesepahaman di bidang statistik dan jasa keuangan, pada Rabu (31/8/2016).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Kepala BPS Suryamin.

Dalam sambutannya, Muliaman menyampaikan penyediaan data dan informasi yang akuratnya dan real time sangatlah strategis bagi OJK. Terlebih lagi saat ini OJK mengawasi lebih dari 5.000 lembaga jasa keuangan.

Angka itu pun, lanjutnya, belum termasuk lembaga keuangan mikro yang mana saat ini statistiknya belum jelas.

"Kami menyadari betul ada istilah big data. Bahwa mengolah satu data besar sampai menjadi informasi yang berkualitas bukanlah perkara yang mudah. Hal itu memerlukan infrastruktur, baik perangkat lunak maupun berangkat keras terutama sumber daya manusianya," kata Muliaman.

Atas dasar itu, imbuh Muliaman, OJK mengganggap penting adanya kerja sama dengan BPS dalam penyediaan data dan informasi di bidang statistik dan jasa keubagan.

Diharapkan kerja sama ini dapat menghasilkan data yang akuratnya, konsisten, dan berkesinambungan yang dapat mendukung perencanaan strategis lembaga dan pemerintah.

Dalam kesempatan sama, Suryamin berharap BPS dan OJK mendapat manfaat dari kerja sama yang terjalin lima tahun ke depan.

Suryamin mengatakan, Indonesia sebagai anggota G20 memiliki konsekuensi melaksanakan 20 rekomendasi, salah satunya adalah penyusunan Sectoral Account and Balance Sheet (SAB).

"Di Indonesia, BPS ditugaskan sebagai agen pemimpin dalam menyusun SAB, yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan OJK, BI, dan kementerian lain," kata Suryamin.

Oleh karena itu, BPS sangat antusias menjalin kerja sama dengan OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor keuangan.

Dalam pelaksanaannya ke depan, nota kesepahaman ini akan didukung dengan penyusunan lebih lanjut terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diwakili pejabat berwenang.

Pejabat penghubung BPS adalah Sekretaris Utama BPS, sedang dari OJK adalah Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com