Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta "Tax Amnesty" Kini Bisa Mengalokasikan Dananya ke Emas Antam

Kompas.com - 01/09/2016, 11:48 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antammenyambut baik terbitnya peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.08/2016 tentang penempatan investasi di luar pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.

Melalui PMK tersebut, pemerintah memperbolehkan wajib pajak pemohon amnesti pajak untuk menginvestasikan dana repatriasi pada sektor non finansial.

Salah satunya yakni dalam bentuk investasi pembelian emas. Kriterianya, emas tersebut merupakan emas batangan atau lantakan produksi dalam negeri dengan kadar kemurnian 99,99 persen yang terakreditasi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau London Bulion Market Association (LBMA).

Direktur Keuangan Antam, Dimas Wikan Pramudhito mengatakan, produk emas Antam merupakan komoditas yang termasuk dalam kriteria dalam PMK. Saat ini Antam merupakan satu-satunya produsen emas yang memiliki sertifikasi LBMA di Indonesia.

Sertifikasi LBMA tersebut merepresentasikan bahwa produk yang dikeluarkan oleh logam mulia merupakan produk yang berstandar internasional dengan jaminan atas kemurnian 99,99 persen.

"Investasi emas memiliki keunggulan di tengah tren kenaikan harga emas dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing," ujar Dimas dalam keterbukaan informasi, Kamis (1/9/2016).

Selain memproduksi emas, saat ini Antam juga memiliki jasa depositori logam mulia atau yang dikenal dengan BRANKAS.

Antam mengembangkan layanan BRANKAS Corporate, BRANKAS Berzakat dan BRANKAS Individu. Layanan BRANKAS dapat membantu masyarakat menginvestasikan dana yang dimilikinya dalam bentuk emas fisik secara mudah dan aman.

Informasi mengenai BRANKAS dapat diperoleh di www.brankaslm.com. Selain itu, layanan penjualan emas dan fasilitas depositori BRANKAS tersedia di 13 butik emas LM yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.

Kompas TV Harga Emas di Atas Rp 600.000 per Gram

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com