Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Porsi Kandungan Lokal Untuk Ponsel dan Komputer yang Dijual di Indonesia

Kompas.com - 01/09/2016, 21:27 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menjelaskan lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN yang terbagi tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Pada aspek manufaktur ponsel yang akan dijual di Indonesia harus menggunakan TKDN sebesar 70 persen meliputi meterial produk, tenaga kerja, dan mesin produksi.

Sementara dalam aspek pengembangan produk diharuskan menggunakan TKDN sebesar 20 persen, serta pada sektor aplikasi atau program dikenakan TKDN sebesar 10 persen.

"Untuk material, komponen yang dihitung di antaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan. Selanjutnya, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan. Sedangkan penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian," ujar Menperin di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Dia menambahkan, pada aspek pengembangan, dikenakan untuk lisensi atau hak kekayaan intelektual, perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.

Sementara itu, pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan.

"Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, program, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi. Sedangkan komponen penghitungannya meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi, dan alat kerja," ungkap Menperin.

Guna mendukung pengembang aplikasi dalam negeri, Kemenperin juga mewajibkan para pabrikan ponsel untuk menanamkan aplikasi buatan Indonesia pada produk yang akan dijual.

"Pada aspek aplikasi ini nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN," jelas Menperin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com