Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Akui Target Penerimaan "Tax Amnesty" Terlalu Tinggi

Kompas.com - 02/09/2016, 17:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerimaan pajak yang bersumber dari program pengampunan pajak atau tax amnesty saat ini masih jauh dari target yang ditentukan pemerintah.

Hingga 2 September 2016 ini, baru Rp 4,04 triliun uang tebusan yang masuk dari Rp 165 triliun uang tebusan yang ditargetkan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, tidak ada yang salah dalam penerapan program pengampunan pajak itu. Meskipun, uang tebusan yang diraih masih jauh dari target yang ditentukan.

"Yang keliru itu penempatan target yang terlalu tinggi. Kalau saya ingin katakan, keliru ya, karena pemerintah sendiri (yang menentukan target)," ujar Kalla di Kantor Wapres, Jumat (2/9/2016).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menuturkan, dana yang berasal dari program pengampunan pajak itu akan langsung masuk ke dalam APBN.

Untuk itu, ada korelasi risiko terhadap APBN apabila target yang hendak dicapai tidak terpenuhi.

"Saya belum tahu bahwa ada pemotongan (target anggaran) atau tidak karena kita belum melewati September. Tapi kalau September itu tidak tercapai tentu saja solusi yang ada tinggal pemotongan," ujarnya.

Kalla menambahkan, dirinya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk merndorong segera terealisasinya target penerimaan negara melalui program itu.

Tak hanya itu, Ketua Tim Ahli Wapres yang juga Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi, juga telah mengumpulkan pengusaha besar.

"Beberapa ratus orang itu, tiga hari yang lalu. Dan mereka telah berjanji untuk segera merealisasikannya per September ini sesuai dengan keadaan yang ada," ucap Kalla.

Kompas TV Pencapaian "Tax Amnesty" Masih Sangat Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com