Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 51 Wajib Pajak Besar Ikut Amnesti Pajak

Kompas.com - 02/09/2016, 22:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa para wajib pajak besar mulai berminat mengikuti program amnesti.

Hingga hari ini, ada 51 wajib pajak besar yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Kami mempunyai waktu paling lama 10 hari (menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak/SKPP)," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) khusus Wajib Pajak (WP) Besar Mekar Satria Utama di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Menurut Mekar, pihaknya sudah menerbitkan 38 Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari 51 SPH yang masuk ke Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar.

Nilai uang tebusan yang masuk dari para wajib pajak besar itu sebesar Rp 847,65 miliar dari total aset yang dideklarasikan sebesar Rp 39,2 triliun. 

Sedangkan untuk uang tebusan repatriasi dan jumlah dana repatriasi yang masuk, ia tidak menyebutkan lantaran belum melihat data.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total wajib pajak besar orang pribadi dan badan sekitar 2.000 wajib pajak. Sekitar 1.200 diantaranya yakni wajib pajak orang pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com