JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dampak positif sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sudah mulai terasa.
Hingga Jumat (2/9/2016) kemarin, uang negara yang masuk sudah mencapai Rp 4,1 triliun.
"Memang yang besar-besar akan masuk di September ini. Mereka memang butuh waktu. Mudah-mudahan di minggu depan sampai akhir September," ujar Yoga di Jakarta, Sabtu (3/9/1016).
Dia menilai kebijakan tersebut sudah tepat sasaran. "Jadi tepat memang sasaran kami. Walaupun masyarakat di bawah PTKP kami harus luruskan bahwa mereka enggak perlu ikut amnesti pajak. Tidak usah bayar uang tebusan di uang mereka. Dan tidak ada sanksi," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani meyakini, dengan tax amnesty, masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini memilikinya.
Artinya, kata Hariyadi, basis pajak lebih besar dan gotongroyong pun terbangun. Ia pun berharap, rasio pajak ke depannya bisa naik hingga lebih dari 14 persen.
"Dengan segala keterbatasannya (UU Pengampunan Pajak), presiden cukup konsisten. Tujuannya adalah bagaimana ekonomi kita berdaya saing," tutur Hariyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.