JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan jaminan pinjaman untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam pembiayaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW.
Tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah itu ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.08/2016 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Misalnya PLN peroleh (dana pinjaman) dari peminjam, kami akan jamin kepada peminjam bahwa kredit tersebut didukung pemerintah," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dalam proyek 35.000 MW, PLN memiliki dua skema pembangunan infrastruktur listrik yakni dengan cara swakelola dan kerjasama dengan penyedia tenaga listrik swasta.
Pada kedua skema itu, PLN kerap membutuhkan dana untuk mendanai proyek pembangunan infrastruktur atau membeli listrik dari penyedia listrik swasta.
Namun, selama ini PLN kerap kesulitan mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga lantaran tidak ada penjaminan dari pemerintah.
Oleh karena itulah, Kemenkeu menilai pentingnya pemberian jaminan pinjaman kepada PLN agar proyek 35.000 MW bisa dipercepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.