Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU "Tax Amnesty" Digugat, Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Akan Hadir di Ruang Sidang

Kompas.com - 06/09/2016, 22:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah siap menghadapi dengan serius gugatan terhadap Undang-undang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan siap datang di ruang sidang MK bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Bu Menteri dan saya sendiri akan hadir di sidang," ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Ia menuturkan, pemerintah sudah mempelajari dengan baik ihwal gugatan UU Pengampunan Pajak di MK.

Ahli hukum pun sudah disiapkan oleh pemerintah. Ken kembali menjelaskan bahwa kebijakan tax amnesty bukanlah kebijakan yang dibuat demi popularitas Direktur Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan.

"Tax amnesty adalah kepentingan bangsa dan negara. Kalau mau melawan kepentingan bangsa dan negara ya anda pikir sendiri," kata Ken.

Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang perdana uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Rabu (31/8/2016).

Gugatan dengan nomor perkara 63/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh tiga perserikatan buruh yakni, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Sebelumnya MK juga sudah menggelar sidang gugatan UU Pengampunan Pajak pada Rabu (24/8/2016) yang dilayangkan oleh tiga pemohon yakni Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, dan permohonaan dari tiga warga negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com