Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CIMB Niaga Penuhi Aturan "Free Float"

Kompas.com - 09/09/2016, 13:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengumumkan telah memenuhi ketentuan peraturan Bursa Efek Indonesia nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. 

Kkhususnya, terkait kepemilikan saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 7,5 persen dari modal disetor (free float).

Menurut Presiden Direktur CIMB Niaga, Tigor M Siahaan, pemenuhan tersebut dilakukan melalui pengalihan 5,4 persen saham CIMB Niaga yang dipegang oleh CIMB Group selaku pemegang saham pengendali CIMB Niaga kepada pemegang saham publik.

Dengan demikian, terjadi perubahan komposisi pemegang saham CIMB Niaga per 30 Agustus 2016 menjadi CIMB Group sebesar 92,50 persen (termasuk kepemilikan melalui PT Commerce Kapital), dan sisanya pemegang saham publik sebesar 7,5 persen.

"Inisiatif ini adalah bentuk keseriusan CIMB Niaga bersama pemegang saham pengendali memenuhi Peraturan Bursa Efek Indonesia yang bertujuan positif untuk meningkatkan kualitas perusahaan publik sekaligus menambah likuiditas transaksi di pasar saham," ujar Tigor dalam keterangan resminya, Jumat (9/9/2016).

Dengan ketersediaan saham CIMB Niaga sebesar 7,5 persen di publik, memungkinkan investor bisa mengakses lebih banyak lagi saham tersebut.

Pasalnya, makin banyak pemegang saham yang mengawasi perseroan, diharapkan kinerja semakin optimal sehingga dapat memberikan hasil positif kepada pemegang saham.

Sebagai bank terbesar kelima di Indonesia, CIMB Niaga berhasil mencatatkan kinerja positif hingga paruh pertama tahun ini.

Perseroan telah melaporkan perolehan laba bersih konsolidasi (tidak diaudit) sebesar Rp 736 miliar pada enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2016, tumbuh sebesar 318,2 persen year-on-year, menghasilkan earning per share sebesar Rp 29,29.

Kompas TV Pemerintah Tambah 10 Bank Penyalur KUR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com