Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Pelarangan Operasi Angkutan Barang Rugikan Perekonomian

Kompas.com - 09/09/2016, 21:25 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasi angkutan barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Kadin menilai kebijakan yang dikeluarkan secara seketika tersebut menghambat operasional logistik dan transportasi barang  serta mengancam keberlangsungan arus barang kebutuhan masyarakat. 

“Ini jelas merugikan ekonomi Indonesia dan kontraproduktif dengan peningkatan iklim usaha di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok, Rico Rustombi Jumat (9/9/2016).

Hal ini disampaikan setelah pertemuan koordinasi Kadin yang dihadiri oleh asosiasi pemilik barang, perusahaan logistik dan transportasi.

Pertemuan tersebut diprakarsai dalam rangka menanggapi berbagai laporan dan kejadian di lapangan mengenai dampak negatif larangan tersebut.

Pada 2 September 2016, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Lapangan Pengoperasian Kendaaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H, antara lain menyebutkan mulai pukul 00.00 WIB pada 9 September hingga 24.00 WIB pada 12 September 2016, kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan nasional.

Rico Menjelaskan, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha, sehingga industri, perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi.

Apalagi, para pelaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut. Penerapan kebijakan yang seketika akan mengakibatkan ketidakpastian pengaturan logistik bagi para pelaku usaha. 

“Jika seperti ini, nanti setiap hari libur panjang “harpitnas” Kementerian Perhubungan bisa selalu melakukan pelarangan, ini sangat merugikan,” tambahnya.

Kadin berharap, perencanaan pemerintah dalam pelarangan angkutan barang seharusnya melibatkan pelaku usaha termasuk perusahaan logistik dan transportasi, dan dilakukan pada awal tahun dengan melihat kalender libur yang ada sepanjang tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com